SUPERVISI YANG EFEKTIF DAN BERKESINAMBUNGAN

SUPERVISI YANG EFEKTIF DAN BERKESINAMBUNGAN

 

By. Daliansyah

  1. Tahap Perencanaan

Setiap sekolah harus dipimpin oleh seorang kepala sekolah untuk menggerakan roda proses belajar di sekolah tersebut. Kepala sekolah merupakan pucuk pimpinan tertinggi di sekolah  dan merupakan tugas tambahan bagi guru yang sudah memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan.  Penugasan Guru sebagai kepala sekolah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010. Dalam konteksnya Permendikans tersebut memuat tentang Syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, mekanisme  penyiapan calon kepala sekolah, Proses pengangkatan kepala sekolah, penilaian kinerja, mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah  dan pengembangan keprofesian berkelanjutan kepala sekolah. Dikeluarkannya permendiknas ini diharapkan  dapat menjamin mutu kepala sekolah dan sebagai pemenuhan standar  kompetensi  kepala sekolah.

Pada Permendiknas  Nomor 28 tahun 2010, bab II menjelaskan bahwa syarat-syarat  guru yang diberi tugas  tambahan kepala sekolah/madrasah. Dalam pasal 2 menyebutkan bahwa  guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah /masdrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan khusus. Jelas dalam pasal 2 ini menegaskan  tentang syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Sebagai calon kepala sekolah syarat-syarat umum tersebut sudah dipenuhi sebagai seleksi awal dalam mengikuti test calon kepala sekolah.

Dalam mengelola seluruh kegiatan di sekolah peran kepala sekolah memberikan sumbangsih yang besar dalam kemajuan mutu pendidikan disekolah. Mulai dari input, proses sampai output/outcome yang dihasilkan. Sebagai  salah satu indikator keberhasilan dalam dalam dunia pendidikan adalah hasil atau tamatan yang mampu bersaing, baik secara umum maupun peringkat yang diperoleh. Orang akan melihat dan merasa penasaran, bagaimana proses pembelajarannya. Masing-masing guru mempunyai cirri has dan gaya masing-masing dalam Proses Belajar mengajar. Namun demikian mereka dalam megajar tentu berdasarkan acuan dan prosedur yang telah ditetapkan. Dsinilah sebenarnya peran kepala sekolah sebagai Seorang supervisor yang tentunya dapat melakukan supervisi bagi guru – guru yang dibinanya untuk meningkatkan kinerja dan mutu pendidikan yang lebih berkualitas.

Fakta  dilapangan masih ada kegiatan supervisi yang  seharusnya di lakukan oleh kepala sekolah ataupun pengawas ataupun Tim, tetapi masih belum sepenuhnya dilakukan. Seharusnya minimal seorang guru dalam satu semester paling sedikit 2 kali dilakukan supervisi. Akibatnya Proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru berjalan apa adanya tanpa adanya arahan ataupun masukan saran-saran yang dapat meningkatkan kinerja guru. Yang pada akhirnya tujuan pembelajaran masih belum tercapai secara maksimal. Artinya hasil  proses belajar mengajar masih belum maksimal dalam konteks sederhana bahwa kualitasnya masih belum begitu memuaskan.

Peningkatan kualitas belajar mengajar yang dilakukan oleh guru perlu adanya campur tangan dari peran kepala sekolah sebagai seroang supervisor. Proses belajar mengajar yang dilakukan oleh guru dinilai oleh kepala sekolah untuk mengetahui sejauhmana hasil dan kualitas pembelajaran yang dilakukan dengan menggunakan instrumen. Jika guru tanpa sentuhan dari peran kepala sekolah sebagai supervisor tentu  hasil yang dicapai tidak terukur. Guru tentu merasa senang apabila selalu mendapat masukan dan pembinaan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran khususnya dalam proses belajar mengajar. Diharapkan dengan supervisi yang yang efektif dilakukan kepala sekolah secara kontinyu atau berkesinambungan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran yang lebih baik.

  1. Kualitas PBM
    1. Pengertian Kualitas

Kualitas dapat dimaknai dengan istilah mutu atau juga keefektifan. Secara definitif efektivitas dapat dinyatakan sebagai tingkat keberhasilan dalam mencapai  tujuan  atau sasaran (Etzioni, 1964). Pencapaian tujuan tersebut berupa peningkatan pengetahuan dan keterampilan serta pengembangan sikap melalui proses pembelajaran. Efektivitas belajar mencakup peningkatan pengetahuan peningkatan keterampilan, perubahan sikap, perilaku, kemampuan adaptasi, peningkatan integritas, peningkatan partisipasi dan peningkatan interaksi kultural. UNESCO (1996) menetapkan  pilar pendidkan yang harus diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh pengelola pendidikan yaitu: Belajar untuk menguasai ilmu pengetahuan (learaning to know), Belajar untuk menguasai keterampilan (learning to do), Belajar untuk hidup bermsayarakat (learning to live together) dan Belajar untuk mengembangkan diri sendiri secara maksimal (learning to be). Para akhli tidak semua sependapat dengan pengertian kualitas (mutu) dalam arti  yang sama. Menurut juran (1995) mutu didefinisikan sebagai M-kecil dan M-besar. M-Kecil adalah mutu dalam artian sempit berkenaan dengan kinerja  bagian organisasi, dan tidak dikaitkan dengan kebutuhan semua jenis pelanggan. M-esar adalah mutu arti luas, berkneaan dengan seluruh kegiatan organisasi  yang dikaitkan dengan semua kebutuhan  semua jenis pelanggan. Menurut Tampubolon (1992:110)mengemumkakan pemahaman umum, mutu dapat berarti mempunyai sifat yang lebih baik dan tidakada lagi yang melebihinya. Depdiknas (2001:4) mengemukakan paradigma mutu dalam konteks pendidikan mencakup input, prose dan output pendidikan.

               Dari beberapa pendapat pakar diatas dapat penulis ambil kesimpulan bahwa  kualitas /mutu dapat didefinisikan adalah perpaduan sifat-sifat barang atau jasa  yang menunjukan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan dan kepuasan bahkan melebihi  harapan elanggan, baik yang tersurat maupun yang tersirat.

  1. Proses Belajar Mengajar

Pada prinsifnya pendidikan merupakan suatu sistem yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu. Sistem dibentuk oleh komponen-komponen tertentu yang mana saling berinteraksi , berketergantungan atau berhubungan satu sama lain. Menurut Syararuddin dan Nasution (2005:43) mengemukakankan bahwa proses suatu sistem dimulai dari masukan (input) kemudian diproses dengan berbagai aktivitas dengan menggunakan teknik dan prosedur  dan selanjutnya menghasilkan keluaran (output) yang akan dipakai oleh masyarakat lingkungannya.  Apabila kita melihat dalam konteks pendidikan  maka input diantaranya diwakili oleh siswa, guru, kepala sekolah, fasilitas, media dan sarana prasarana. Proses diwakili oleh pengajaran, pelatihan, pembimbingan, evaluasi dan pengelolaan. Semetara output meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Proses pembelajaran merupakan salah satu komponen sistem pendidikan yang dapat menentukan keberhasilan pembelajaran dan mutu pendidikan. Oleh karenaitu  memperoleh mutu pendidikan yang baik, diperlukan proses pembelajaran yang berkualitas pula.

Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan   sumber belajar  pada suatu lingkungan belajar. Dalam kata pembelajaran terkandung dua kegiatan yait belajar dan mengajar. Kegiatan yangberkaitan dengan upaya membelajarkan  peserta didik agar berkembang potensi intelktualya yang ada pada dirinya. Ini berarti bahwa pembelajaran menuntut terjadinya komunikasi  antara dua arah  atau dua pihak yang mengajar yaitu guru sebagai pendidik dan belajar siswa sebagai peserta didik. Menurut E. Mulyasa (2002 : 100) mengemukakan bahwa pembelajaran pada hakekatnya adalah proses  proses interaksi  atara peserta didik dengan lingkungannya, sehingga terjadi perubahan tingkah laku  ke arah yang lebih baik. Sedangkan menurut daeng Sudirwo (2002:31) mengemukakan pebelajaran merupakan interaksi belajar mengajar dalam suasana interaksif yang terarah pada tujuan pembelajaran yang telah ditentukan.

Dari  beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidikan dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar yang terarah pada tujuan pembeajaran yang telah ditentukan.

Dalam rangka mewujudkan pembelajaran yang berkualitas, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nsional pendidikan (SNP) sebagai penjabaran lebih lanjut  Undang-undang Sistem Pedidikan Nasional, yang didalamnya memuat tentang standar proses. Dalam Bab I ketentuan umum SNP yang dimaksud dengan standar proses adalah standarnasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai  standar kompetensi lulusan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa  proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangan, menantang, memotivasi peserta didik, untuk berpartipasi aktif , serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa kreativitas, kemampuan sesuai bakat, minat danperkembangan fisik dan psikologis peserta didik.

Mutu pendidikan aau mutu sekolah tertuju pada mutu lulusan. Pendidikan atau sekolah menghasilkan lulusa yang bermutu melalui proses pendidikan yang bermutu pula.  Selanjutnya proses  pendidikan yang bermutu harus didukung oleh faktor-fakto penunjnga proses pendidikan yang bermutu pula. Mutu pembelajaran dapat dikatakan sebagai gambaran mengenai baik buruknya  hasil yang didapat peserta didik dalam proses pembelajaran yang dilaksanakan.

Berkaitan dengan pemelajaran yang bermutu  pedapat muji Muliono (2006 : 29) menyebutkan bahwa konsep mutu pembelajaran mengandung lima rujukan yaitu keseuaian, daya tarik, efektivitas, efesiensi dan aktivitas pembelajaran. Keseuaian meliputi indikator sepadan dengan karakteristik peserta didik, seasi degan aspirasi masyarakat maupun perorangancocok dengan kebutuhan masyrakat, sesuai dengan kondisi lingkugan, selaras dengan tuntusan zaman, dan sesuai dengan teori, prinsif atau nilai baru dalam pendidikan. Efektivitas pemelajaran sering kalidiukur dengan tercapainya tujuan, atau dapat pula diartikan sebagai kecepatan dalam mengelolsa situasi atau “ doing the right things”. Ni mengandung  ciri bersistem dalam artian sistematik yaitu dilakukan secara teratur , konsisten dan berurutan melalui tahap perencanaan, pengmebangan, pelksanaan, penilaian dan penyempurnaan, sesnitif terhadap kebutuhan akan tuga belajar dan kebutuhan pembelajar, kejelsan akan tujuan  dan karena itu dapat dihimpun usaha untuk mencapaiya , bertolak darikemampuan atau kekuatan mereka  yang bersangkutan. Efesiensi pembelajaran dapat diartikan sebagai kesepadananan anatara waktu  biaya dan tenaga yang digunakan dengan hasil yang diperoleh atau dapat dikataka sebagai pengerjaan sesuatu dengan benar. Produktivitas pada dasarnya adalah keadaan atau proses yang memungkinkan diperolehnya hasil yang lebih baik dan lebih banyak. Produktivitas pembelajaran dapat mengandung arti : perubahan proses pembelajaran, penambahana masukan dalam proses pembelajaran peningkatan intensitas ineraksi peserta didik dengan sumber belajar, lulus lebih banyak, lulusan lebih dihargai oleh masyarakat dan berkurangnya angka putus sekolah.

2.Supervisi

Tujuan supervisi akademik adalah : 1) membantu guru mengembangkan kompetensinya, 2) mengembangkan kurikulum, 3) mengembangkan kelompok kerja guru, dan membimbing penelitian tindakan kelas (PTK) (Glickman, et al; 2007, Sergiovanni, 1987). Dari pendapatan diatas jelas bahwa tiga aspek diatassangat membantu guru dalam eksistensinya sebagai seorang pendidik. Guru dapat mengembangkan kompetensi masing-masing, dapat mengembangkan kurikulum, maupun guru dapat melakukan Penelitian.

Ruang lingkup supervisi akademik

Ruang lingkup supervisi akademik meliputi: 1) Pelaksanaan KTSP, 2) Persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran oleh guru, 3) Pencapaian standar kompetensi lulusan, standar proses, standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, 4) Peningkatan mutu pembelajaran melalui pengembangan sebagai berikut: (a) model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses; (b) peran serta peserta didik dalam proses pembelajaran secara aktif, kreatif, demokratis, mendidik,   memotivasi, mendorong kreativitas dan dialogis; (c) peserta didik dapat membentuk karakter dan memiliki pola pikir serta kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang kreatif dan inovatif, berargumentasi, mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi; (d) keterlibatan peserta didik secara aktif dalam proses belajar yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru, (f) bertanggung jawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya agar siswa mampu: (1) meningkat rasa ingin tahunya; (2) mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan; (3) memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi; (4) mengolah informasi menjadi pengetahuan; (5) menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah; (6) mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan (7) mengembangkan belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar. Sasaran utama supervisi akademik adalah kemampuan-kemampuan guru dalam merencanakan kegiatan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran, menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, memanfaatkan sumber belajar yang tersedia, dan mengembangkan interaksi pembelajaran (strategi, metode, teknik) yang tepat.

Instrumen-instrumen supervisi akademik

Kepala sekolah sebagai seorang  supervisor yang akan melaksanakan kegiatan supervisi harus menyiapkan perlengkapan supervisi, instrumen, sesuai dengan tujuan, sasaran, objek metode, teknik dan pendekatan yang direncanakan, serta instrumen yang sesuai, berupa format-format supervisi yang mencakup : 1) lembar observasi, 2) Daftar pertanyaan seteah observasi, 3) hasil observasi, 4) jadwal supervisi kunjungan kelas, 5) rekapitulasi hasil supervisi, 6) instrument perencanaan kegiatan, 7) instrument supervisi kunjungan kelas, 8) lembar observasi siswa,  9) lembar observasi guru, 10) instrument supervisi akademik dengan teknik individual, 11) dokumen perencanaan program supervisi akdemik.

Pelaksanaan Supervisi

Dalam Pelaksanaan supervisi kepala sekolah harus mampu untuk memilih mana yang paling cocok untuk diterapkan. Teknik supervisi akademik ada dua, yaitu teknik supervisi individual dan teknik supervisi kelompok. Teknik supervisi individual adalah pelaksanaan supervisi  perseorangan terhadap guru. Supervisor di sini hanya berhadapan dengan seorang guru sehingga dari hasil supervisi ini akan diketahui kualitas pembelajarannya. Teknik supervisi individual ada lima macam yaitu: 1) kunjungan kelas, 2) observasi kelas, 3) pertemuan individual, 4) kunjungan antarkelas, dan 5) menilai diri sendiri. Secara umum dapat di uraikan sebagai berikut :

Kunjungan kelas

Kunjungan kelas adalah teknik pembinaan guru oleh kepala sekolah untuk mengamati proses pembelajaran di kelas. Tujuannya adalah untuk menolong guru dalam mengatasi masalah di dalam kelas. Cara melaksanakan kunjungan kelas: a) dengan  atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu tergantung sifat tujuan dan masalahnya, b) atas permintaan guru bersangkutan, c) sudah memiliki instrumen atau catatan-catatan, dan d) tujuan kunjungan harus jelas.

Ada empat tahap kunjungan kelas yaitu : a) Tahap persiapan. Pada tahap ini, supervisor merencanakan waktu, sasaran, dan cara mengobservasi selama kunjungan kelas. b) Tahap pengamatan selama kunjungan. Pada tahap ini, supervisor mengamati jalannya proses pembelajaran berlangsung. c) Tahap akhir kunjungan.  Pada tahap ini, supervisor bersama guru mengadakan perjanjian untuk membicarakan hasil-hasil observasi. d)Tahap terakhir adalah tahap tindak lanjut.

Dalam kunjungan kelas ada beberapa kreteria  yaitu : a) memiliki tujuan-tujuan tertentu; b) mengungkapkan aspek-aspek yang dapat memperbaiki kemampuan guru; c) menggunakan instrumen observasi untuk mendapatkan data yang obyektif; d) terjadi interaksi antara pembina dan yang dibina sehingga menimbulkan sikap saling pengertian; e) pelaksanaan kunjungan kelas tidak menganggu proses pembelajaran; dan f) pelaksanaannya diikuti dengan program tindak lanjut.

Observasi kelas

Kegiatan Observasi kelas adalah mengamati proses pembelajaran secara teliti di kelas. Tujuannya adalah untuk memperoleh data obyektif  aspek-aspek situasi pembelajaran, kesulitan-kesulitan guru dalam usaha memperbaiki proses pembelajaran.Aspek-aspek yang diobservasi adalah: a) usaha-usaha dan aktivitas guru-siswa dalam proses pembelajaran, b) cara menggunakan media pengajaran, c) variasi metode, d) ketepatan penggunaan media dengan materi, e) ketepatan penggunaan metode dengan materi, dan f) reaksi mental para siswa dalam proses belajar mengajar.

Selanjutnya Pelaksanaan observasi kelas ini melalui tahap persiapan, pelaksanaan, penutupan, penilaian, hasil observasi dan tindak lanjut.

Pertemuan Individual

Pertemuan individual adalah satu pertemuan, percakapan, dialog, dan tukar pikiran antara supervisor dengan  guru. Tujuannya adalah: a) memberikan kemungkinan pertumbuhan jabatan guru melalui pemecahan kesulitan yang dihadapi; b) mengembangkan hal mengajar yang lebih baik; c) memperbaiki segala kelemahan dan kekurangan pada diri guru; dan d) menghilangkan atau menghindari segala prasangka.

Swearingen (1961) mengklasifikasi empat jenis pertemuan (percakapan) individual sebagai berikut : Classroom-conference, yaitu percakapan individual yang dilaksanakan di dalam kelas ketika murid-murid sedang meninggalkan kelas (istirahat). Office-conference. Yaitu percakapan individual yang dilaksanakan di ruang kepala sekolah atau ruang guru, di mana sudah dilengkapi dengan alat-alat bantu yang dapat digunakan untuk memberikan penjelasan pada guru. Causal-conference. Yaitu percakapan individual yang bersifat informal, yang dilaksanakan secara kebetulan bertemu dengan guru. Observational visitation. Yaitu percakapan individual yang dilaksanakan setelah supervisor melakukan kunjungan kelas atau observasi kelas.

Kepala sekolah sebagai supervisor harus berusaha mengembangkan segi-segi positif guru, mendorong guru mengatasi kesulitan-kesulitannya, memberikan pengarahan, dan melakukan kesepakatan terhadap hal-hal yang masih meragukan.

Kunjungan antar kelas

Kunjungan antar kelas adalah guru yang satu berkunjung ke kelas yang lain di sekolah itu sendiri. Tujuannya adalah untuk berbagi pengalaman dalam pembelajaran. Langkah melaksnaan kunjungan antar kelas yaitu dengan cara : a) harus direncanakan; b) guru-guru yang akan dikunjungi harus diseleksi; c) tentukan guru-guru yang akan mengunjungi;d) sediakan segala fasilitas yang diperlukan; e) supervisor hendaknya mengikuti acara ini dengan pengamatan yang cermat; f) adakah tindak lanjut setelah kunjungan antar kelas selesai, misalnya dalam bentuk percakapan pribadi, penegasan, dan pemberian tugas-tugas tertentu; g) segera aplikasikan ke sekolah atau ke kelas guru bersangkutan, dengan menyesuaikan pada situasi dan kondisi yang dihadapi; h) adakan perjanjian-perjanjian untuk mengadakan kunjungan antar kelas berikutnya.

Menilai diri sendiri

Menilai diri adalah penilaian diri yang dilakukan oleh diri sendiri secara objektif. Untuk maksud itu diperlukan kejujuran diri sendiri. Untuk menilai diri sendiri dapat dilakukan dengan cara : a) Suatu daftar pandangan atau pendapat yang disampaikan kepada murid-murid untuk menilai pekerjaan atau suatu aktivitas. Biasanya disusun dalam bentuk pertanyaan baik secara tertutup maupun terbuka, dengan tidak perlu menyebut nama. b) Menganalisa tes-tes terhadap unit kerja. c) Mencatat aktivitas murid-murid dalam suatu catatan, baik mereka bekerja secara individu maupun secara kelompok.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Tidak satupun di antara teknik-teknik supervisi individual atau kelompok di atas yang cocok atau bisa diterapkan untuk semua pembinaan guru di sekolah. Oleh sebab itu, seorang kepala sekolah harus mampu menetapkan teknik-teknik mana yang sekiranya mampu membina keterampilan pembelajaran seorang guru. Untuk menetapkan teknik-teknik supervisi akademik yang tepat tidaklah mudah. Seorang kepala sekolah, selain harus mengetahui aspek atau bidang keterampilan yang akan dibina, juga harus mengetahui karakteristik setiap teknik di atas dan sifat atau kepribadian guru sehingga teknik yang digunakan betul-betul sesuai dengan guru yang sedang dibina melalui supervisi akademik. Sehubungan dengan kepribadian guru, Lucio dan McNeil (1979) menyarankan agar kepala sekolah mempertimbangkan enam faktor kepribadian guru, yaitu kebutuhan guru, minat guru, bakat guru, temperamen guru, sikap guru, dan sifat-sifat somatic guru.

3.Rancangan Tindakan dan pelaksanaan

Pada perencanaan langkah-langkah yang dilakukan mencakup  1) pembuatan skenario atau strategi supervisi sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan dicapai. 2) Menyusun rencana pelaksanaan supervisi, 3)Membuat lembar dan format observasi  untuk melihat proses praktek berlangsung, 4) membuat instrumen supervisi.

Dalam pelaksanaan kegiatan supervisi yang dilakukan pada beberapa guru dengan tahapan sesauai dengan ketentuan, langkah yang silakukan mencakup :

  1. Melakukan pertemuan dengan guru yang akan disupervisi
  2. Melakukan kesepakatan bersama untukkegiatan supervisi mengkut masalah jadwal yang akan dilakukan
  3. Pelaksanaan mencakup kegiatan selama supervisi

Untuk monitoring dan evaluasi  mengacu pada jadwal dan berpedoman pada lembar format pengamatan yang terdiri dari : 1) silabus mata pelajaran yang sedang diajarkan oleh guru, 2) RPP, 3) instrumen analisis dokumen rencana pemelajaran, 4) instrumen observasi pelaksanaan pembelajaran 5) instrumen observasi kelas, 6) instrumen perencanaan kegiatan pembelajaran, 7) instrumen evaluasi presentasi, 8) daftar pertanyaan setelah observasi, 9) tindak lanjut hasil supervisi.

Setelah dilakukan dan dikumulasikan hasil yang diperoleh maka akan terlihat kelemahan dan kelebihan guru kemudian diperbaiki pada supervisi berikutnya.

Sebagai kegiatan akhir adalah tindak lanjut supervisi yang dilakukan oleh kepala sekolah. Hasil supervisi perlu ditindaklanjuti agar memberikan dampak yang nyata untuk meningkatkan profesionalisme guru. Dampak nyata ini diharapkan dapat dirasakan masyarakat maupun stakeholders. Tindak lanjut tersebut berupa: penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar, teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standard dan guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran Iebih lanjut. Dalam uraian ini penulis hanya menitik beratkan pada dua aspek yaitu pembinaan dan pemantapan instrument supervisi.

Sebagai kesimpulan akhir bahwa Kegiatan supervisi tidak hanya dilakukan satu kali saja oleh kepala sekolah sebagai supervisor. Namun sesuai dengan ketentuan maka supervisi itu dilakukan sekurangnya 2 kali dalam satu semester oleh supervisor kepada  setiap guru. Belum lagi di tambah dengan permasalah-permasalahan yang di hadapi guru untuk memecahkan beragam persoalan pendidikan khusus  proses belajar mengajar. Ini mengindikasikan bahwa program supervisi mempunyai runtutan yang secara terus menerus (continue). Supervisi yang dilakukan harus berkesinambungan sehingga dapat terukur kemajuan-kemajaun ataupun terselesaikannya masalah yang dihadapi oleh guru. Kualitas atau mutu proses belajar megajar akan meningkat jika dilakukan supervisi yang efektif dan berkesinambungan.

Sumber : Modul Supervisi Akademik, Program PKB Kepala Sekolah 2017 Kemendikbud

  • Bagikan:

Galeri dan Dokumentasi